Jakarta – Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melawan gugatan perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc terkait pencabutan izin. Pemerintah pusat mengingatkan kepada pemerintah daerah agar kasus ini menjadi pelajaran agar berhati-hati mengeluarkan izin pertambangan.
“Ini pengalaman kita, jadi besok-besok hati-hati kalau mengeluarkan izin. Kemudian diawasi jangan sampai tidak. Bila ada perusahaan asing yang ingin ikut di daerah harus diikuti benar,” kata Jero di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Jero mengatakan pihak Kejaksaan Agung sedang menyiapkan gugatan Churchill yang mencapai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 19 triliun.
“Kita kan digugat, tetapi negara punya lawyer yaitu Jaksa Agung. Jadi sekarang Jaksa Agung yang sekarang sedang menangani ini. Tanyakan ke Jaksa Agung.
Ini masalah hukum internasional, kita digugat dan kita siapkan apa jawaban kita sebagai merah putih,” katanya.
Menurut Jero pemerintah Indonesia sangat yakin berada di posisi yang benar. Churchill dianggap banyak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk kiprah anak usahanya yaitu Radlatama yang sempat berseteru secara hukum dengan Nusantara Grup di Mahkamah Agung.
“Bupatinya punya kewenangan, di UU kita kalau IUP (izin usaha pertambangan) seperti itu, maka yang berwenang mengeluarkan izin bupati dan yang berwenang mencabut ya bupati. Ada aturan begitu. Nah kemarin waktu bupati mencabut izinnya, itu digugat. Kemudian di-PTUN dan dibawa ke MA. Lalu dimenangkan, berarti sah dicabutnya. Sah.
Nah sudah tidak ada yang sebut churchil, tiba-tiba Churchil merasa punya di sana,” katanya.
“Di sini ada bupati yang keluarkan izin yang dulu sudah dicabut. Tapi kemudian katanya ada Churchill yang ikut dalam perusahaan. Saya sebagai ESDM tidak pernah menandatangani persetujuan soal Churchill di situ. Kan begitu, jadi semua ini dirapikan,” tandasnya.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/06/28/200352/1953554/4/churchill-gugat-ri-ke-arbitrase-jero-wacik-hati-hati-kalau-keluarkan-izin?